Dokumen Panduan Penggunaan Registrasi SDM (Modul Tenaga Kependidikan) Untuk Admin PT
PDDIKTI
(Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan
tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Dalam pasal
56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber
informasi bagi Lembaga akreditasi, Pemerintah dan Masyarakat.
Dalam
peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang
PDDIKTI, salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi ialah komponen Tenaga
Kependidikan.
Karena
hal tersebut kemenristekdikti, menerbitkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK)
sebagai nomor registrasi bagi Tenaga kependidikan. Panduan ini akan menjelaskan
tentang alur-alur yang ada dalam sistem, diantaranya alur mengajukan NITK.
Untuk dokumen persyaratan (softcopy) yang dibutuhkan dalam registrasi tenaga kependidikan, antara lain:
1.
foto
KTP (maks 500kb)
2.
foto
(maks 500kb)
3.
Ijazah/SK
penyetaraan ijazah
4.
SK
PNS/Non PNS
5.
SK
penempatan terakhir
6.
SK
jabatan Fungsional (jika ada)
7.
SK
kepangkatan (jika ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar