Satukan langkah menuju kedepan Satu pikiran meraih prestasi… Jiwa yang bersih penuh kasih sayang…. semangat bersatu bersama abdi nusa… Tekad yang kuat menuju hari esok… Pegang janji suci civitas akademik… Cerdaskan bangsa itu tekad kita… Iman luhur tanda berbudaya…

Jumat, 02 Oktober 2020

PANDUAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI REGISTRASI TENAGA KEPENDIDIKAN

Dokumen Panduan Penggunaan Registrasi SDM (Modul Tenaga Kependidikan) Untuk Admin PT 

PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi Lembaga akreditasi, Pemerintah dan Masyarakat.  

Dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI, salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi ialah komponen Tenaga Kependidikan.

Karena hal tersebut kemenristekdikti, menerbitkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) sebagai nomor registrasi bagi Tenaga kependidikan. Panduan ini akan menjelaskan tentang alur-alur yang ada dalam sistem, diantaranya alur mengajukan NITK. 

Untuk dokumen persyaratan (softcopy) yang dibutuhkan dalam registrasi tenaga kependidikan, antara lain:


1.      foto KTP (maks 500kb)

2.      foto (maks 500kb)

3.      Ijazah/SK penyetaraan ijazah

4.      SK PNS/Non PNS

5.      SK penempatan terakhir

6.      SK jabatan Fungsional (jika ada)

7.      SK kepangkatan (jika ada) 




















#franshabrizons
#tenagakependidikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar