Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO)
SAPTO adalah sistem yang dikembangkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh BAN-PT
SAPTO mendukung setiap proses yang dilakukan dalam akreditasi seperti pengajuan usulan akreditasi oleh perguruan tinggi, pemeriksaan dokumen,penugasan asesor dan validasi yang dilakukan, proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL) oleh asesor
Menurut Menristekdikti Mohamad Nasir "proses akreditasi kedepannya harus memberikan jaminan kepada user karena perkembangan Perguruan Tinggi di Indonesia sangat tinggi sekali, tapi yang sudah diasesmen oleh asesor masih sangat rendah. Proses akreditasi tidak akan selesai bila di lakukan dengan model-model yang konvensional, maka dengan adanya SAPTO proses akreditasi bisa lebih baik, efektif, efisien, dan kualitas tetap terjaga, dan selama sosialisasi Nasir berharap agar proses submission secara online tersebut tidak hanya dimengerti oleh para asesor saja, namun pihak institusi dan prodi juga harus diajarkan cara melakukan submission secara online."
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tcan Basaruddin mengatakan, SAPTO akan memudahkan perguruan tinggi dalam menyampaikan dokumen akreditasi untuk mendapat asesmen kecukupan yang dilakukan asesor di tempat asal asesor. Menurut dia, terobosan itu sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang berkomitmen untuk secara sistematis dan terprogram meningkatkan mutu sektor pendidikan tinggi
Sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) "bahwa SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru. Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi"
Selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Permenristekdikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Permenristekdikti No. 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT). Permenristekdikti No. 100/ 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, Peraturan BAN-PT No. 2/2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN-Dikti) dan Peraturan BAN-PT No. 4/2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
Basaruddin mengatakan, "saat ini BAN-PT telah melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) sebanyak 1.118 dan masih ada 3.400 perguruan tinggi lagi untuk diakreditasi. Sedangkan untuk Akreditasi Program Studi (APS) BAN-PT baru mengakreditasi 20 ribu dari 24 ribu prodi yang ada, dan BAN-PT memprediksi pada tahun 2017 ini pihaknya harus mengakreditasi sebanyak 35 ribu prodi.
Hingga 8 Desember 2016, BAN-PT telah mengakreditasi 1.044 perguruan tinggi dan 19.011 program studi. Penyelenggaraan proses akreditasi sepenuhnya menggunakan dana APBN. Rata-rata satuan biaya untuk proses akreditasi per institusi sebesar Rp 64.3 Juta sedangkan untuk per program studi senilai Rp 30,8 Juta"
BAN-PT | SAPTO BAN PT
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO).
https://sapto.banpt.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar